Minggu, 16 Oktober 2016

5 Kebijakan Baru Arab Saudi yang Akan Mengubah Hidup Rakyatnya

5 Kebijakan Baru Arab Saudi

Berikut kami sajikan 5 Kebijakan baru Arab Saudi yang akan mengubah pola hidup warganya, termasuk orang asing yang akan bekerja ataupun berkunjung ke Arab Saudi;


1. Perubahan Biaya Visa

Di bawah skema kebijakan baru Arab Saudi, biaya untuk visa masuk tunggal (single entry visa) ke kerajaan adalah 2.000 riyal Saudi. Tapi biaya tersebut dibebaskan jika pengunjung memasuki Arab Saudi untuk pertama kalinya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Ekspatriat yang tinggal di kerajaan sekarang harus membayar SR 200 untuk sebuah perjalanan ke luar negeri. Visa ini berlaku selama dua bulan, dan setiap bulan ada tambahan, bersama durasi izin tinggal ekspatriat, biaya SR100, demikian keterangan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi.

Perubahan baru telah diperkenalkan terkait kebijakan baru Arab Saudi untuk biaya visa, diputuskan bulan lalu oleh kabinet untuk meningkatkan pendapatan non-minyak. Paling menonjol, perubahan akan terlihat pada semua biaya visa yang dibebasan sepenuhnya oleh pemerintah Saudi – untuk semua peziarah yang pertama kali datang untuk haji atau umrah.
Contoh visa Arab Saudi
Struktur biaya yang baru diperkenalkan termasuk visa single-entry yang akan dikenakan pada wisatawan 2.000 riyal Saudi ($ 533), berlaku untuk semua pengunjung, kecuali jamaah pertama kalinya.

Baca juga: Mengenal Arab Saudi, Negeri Para Nabi

Sebuah visa multiple-entry enam bulan kini dikenakan biaya 3.000 riyal Saudi, visa multiple-entry satu tahun akan dikenakan biaya SR5000, sementara visa multiple-entry dua tahun akan dikenakan biaya SR8000. Kabinet juga telah menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak apapun atas hubungan bilateral yang telah ditandatangani oleh Arab Saudi dan negara-negara lain.

Adapun visa transit, biaya baru dikenakan SR300. biaya visa keluar bagi siapa saja meninggalkan Kerajaan melalui pelabuhan laut yang akan SR50. Biaya ini direvisi mulai berlaku dari 2 Oktober 2016.

Sementara itu, “exit dan re-entry” biaya visa bagi warga menjadi  SR200 untuk perjalanan tunggal untuk dua bulan. SR100 akan dikenakan untuk tiap bulan tambahan sampai keabsahan izin tinggal (iqama).

Biaya visa exit-re-entry untuk beberapa perjalanan sebesar  SR500 selama tiga bulan. SR200 akan dikenakan biaya untuk setiap bulan tambahan sampai keabsahan izin tinggal.

2. Denda Lalu Lintas

Kebijakan baru Arab Saudi menjadikan kabinet menyetujui amandemen Pasal 69 UU Lalu Lintas sehingga membuat pelanggaran lalu lintas akan menghadapi penyitaan kendaraan selama 15 hari dan denda SR20,000 (sekitar 70 juta rupiah) untuk pelanggaran pertama.

Untuk pelanggaran kedua penyitaan  kendaraan meningkat menjadi  30 hari, dengan denda SR40,000. Dalam kedua kasus, pelanggar akan dirujuk ke pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman penjara.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil menabrak unta

Untuk pelanggaran ketiga kalinya, kendaraan akan disita dan denda SR60,000 akan dikeluarkan – pelanggar akan dirujuk ke pengadilan. Penyitaan atau penyitaan kendaraan tidak akan berlaku untuk kendaraan sewaan atau dicuri.

Kabinet juga menyetujui amandemen Pasal 70 dimana siapa saja yang mengambil dan menggunakan lisensi atau pendaftaran kartu mengemudi (istimara) dari orang lain, atau menggunakannya untuk hipotek akan menghadapi denda tidak kurang dari SR1,000, tapi tidak  lebih dari SR2,000.

Baca juga: 10 Tujuan Wisata Arab Saudi Paling Eksotis

3. Insentif  dan bonus

Sebuah dekrit kerajaan mengumumkan pemotongan gaji menteri, serta perumahan dan mobil tunjangan bagi anggota Dewan Syura yang ditunjuk akan dipotong sebesar 15 persen.

Bonus lembur tidak lebih dari 25 dan 50 persen dari gaji pokok, sedangkan cuti tahunan mungkin tidak lagi melebihi 30 hari.

Pengecualian akan dilakukan untuk pasukan yang terlibat dalam pertempuran di sepanjang perbatasan selatan dan di luar negeri sebagai bagian dari intervensi militer 18 bulan yang dipimpin oleh Arab Saudi di negara tetangga Yaman.

Baca juga: 10 Tempat Paling Bersejarah di Kota Madinah

4. Kalender Masehi untuk Penggajian PNS

Berdasarkan keputusan baru untuk mendasarkan gaji sektor publik pada kalender Masehi, pegawai akan kehilangan 11 hari pembayaran.

Keputusan untuk beralih dari kalender Hijriah mulai berlaku sejak  tanggal 1 Oktober, membawa sektor publik sejalan dengan cara karyawan swasta dibayar.

Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan dari 29 atau 30 hari tergantung pada penampakan bulan, dan satu tahun yang biasanya terdiri dari  354 hari, 11 hari lebih pendek dari kalender Masehi.

Baca juga: 10 Tempat Paling Bersejarah di Kota Mekah

5. Penghapusan Tunjangan




Raja Salman di istana Riyadh, Arab
Keputusan Pemerintah Arab Saudi lainnya akan dijalankan termasuk penghapusan, modifikasi dan megakhiri  beberapa tunjangan, bonus dan keuntungan keuangan lainnya.

Tidak ada komentar: